Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Pengangkatan Khusus dari 57 (lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia